Diduga Bandar Sabu, Warga Desa Gunung Megang OKU Selatan Diringkus Polisi 

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Polda Sumsel meringkus seorang bandar narkoba di Desa Gunung Megang, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten setempat.

Adapun bandar narkoba yang berhasil ditangkap yakni RRS, warga Desa Gunung Megang, Kecamatan Muaradua Kisam. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,31 gram yang
dibagi menjadi 13 paket klip bening.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri mengatakan awalnya personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di daerah tersebut.

Baca Juga :   316.539 Surat Suara Capres-cawapres Tiba di Gudang Logistik KPU OKU Selatan

“Pada Rabu 22 Februari 2023, sekira pukul 10:00 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu”, jelas Waka Polres Jum’at (24/02/2023) dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat.

Dikatakan Waka Polres, berbekal informasi itu, Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka di ditemukan 13 paket klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram yang disimpan tersangka di pinggang bagian belakang”, terangnya

Baca Juga :   Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri

Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, setelah ditemukan barang bukti tersebut, petugas langsung menyita dan mengamankan tersangka.

“Selain barang bukti sabu-sabu, turut diamankan juga timbangan digital dan satu pipet yang sudah diruncingkan”, tambah Waka Polres

Waka Polres juga mengatakan, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya dan didapatnya dari salah satu bandar narkoba berinisial W yang saat ini berstatus buronan.

“Saat di interogasi tersangka mengakui BB itu miliknya dan didapatkannya dari W warga Desa Tenang, Kecamatan Muaradua Kisam yang saat ini sedang dalam pengejaran dan berstatus DPO”, pungkas Kompol Ihsan (Red)