Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2024. Acara ini berlangsung di Azana Hotel pada Rabu (05/06).
Sekretaris Satpol PP Pamekasan, Firman Wahyudi, mewakili Kepala Satpol PP, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan peraturan Kemenkeu RI Nomor 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil (DBH) dari hasil tembakau.
“DBHCHT adalah dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara, guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” jelas Firman Wahyudi.
Cukai hasil tembakau adalah pungutan atas barang kena cukai berupa tembakau seperti sigaret kretek, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan pengolahan tembakau lainnya.
Firman menekankan bahwa tujuan pemberlakuan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berlebihan, karena berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
“Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga bercukai atau tidak membeli, sehingga diharapkan masyarakat cenderung memilih untuk tidak membeli rokok yang tidak bercukai,” tambahnya.
DBHCHT ini merupakan program pemerintah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai inisiatif, seperti program Universal Health Coverage (UHC).
“Program Pemkab Pamekasan melalui DBHCHT mencakup pengobatan gratis (UHC), pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial bagi pelaku pertembakauan, dan lainnya,” jelasnya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan kelompok lainnya, sehingga mereka lebih peduli dan berpartisipasi aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Dengan tema ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’, sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Ari Rusalam dari Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai menambahkan bahwa Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Walaupun kegiatan ini sering dilakukan, personil baru tetap perlu diberikan bimbingan teknis,” ujarnya.
Ari juga menekankan pentingnya petugas dalam melakukan operasi dengan pendekatan edukatif dan humanis.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Satpol PP, dan Bea Cukai Madura.