Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi mengenai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai untuk Pengendalian Rokok Ilegal pada Rabu (22/5/2024). Acara yang diselenggarakan di Azana Hotel ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.
Sosialisasi ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Peserta diberikan pemahaman tentang larangan peredaran atau jual beli rokok ilegal,” ujar M. Hasanurrahman, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Pamekasan.
Hasanurrahman menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal meliputi: 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok dengan pita cukai palsu, 3. Rokok dengan pita cukai bekas, dan 4. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). “Mari budayakan peredaran rokok legal dan bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan mengajak peran serta mereka dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang melarang peredaran dan produksi rokok ilegal. “Kami berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal di Madura, khususnya Pamekasan, semakin berkurang,” tambahnya. “Sosialisasi perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Jika penjual tidak menerima rokok ilegal, mereka telah membantu mengurangi peredarannya,” pungkasnya.