Banyuwangi, Jawa Timur,wartaterkini news- Polresta Banyuwangi telah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint Lidik) Nomor: SP.Lidik/620/V/Res.1.10/2022/Satreskrim, tanggal 09 Mei 2022 atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pengerusakan rumah, tertanggal 28 April 2022 atas nama pengadu Laily Fitria (40), warga Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Selasa(14/02/2023)
Hal ini diketahui dari keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/143/SP2HP-2/II/RES.1.10/2023/Satreskrim, tertanggal 07 Februari 2023.
Adapun isi dari pada SP2HP, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya: saksi pengadu Laily Fitria, DC, NH, SJ dan MRF.
Menurut pengakuan Laily Fitria, perkara ini bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1281 atas nama Laily Fitria. Sekitar 2021, NH, warga Banyuwangi menemui Laily Fitria, untuk menawarkan biaya renovasi rumah berupa sedekah dari ANS. Tetapi tawaran itu ditolak Laily Fitria.
Selang beberapa minggu kemudian, Laily Fitria pergi ke rumah saudaranya di pulau Bali. Ketika Laily Fitria di Bali, NH, sempat kembali menawarkan biaya renovasi rumah kembali, namun Laily Fitria tetap bersikeras untuk menolak.
Sepulang dari Bali, kali ketiganya Laily Fitria ditawari biaya renovasi oleh NH yang berasal dari dana sedekah ANS. Akhirnya, Laily Fitria menerima tawaran NH dan ANS untuk menerima biaya renovasi tersebut yang selanjutnya, rumah Laily Fitria direnovasi diantaranya dibagian genteng dan penyangganya serta pintu dan jendela.
Sebelum dilakukan renovasi rumah, SHM milik Laily Fitria diminta ANS. Selesai renovasi, NH menemui Laily Fitria untuk menyampaikan pesan dari ANS. NH menyampaikan pesan ANS, jika Laily Fitria menginginkan SHM-nya kembali. Maka Laily Fitria harus menyediakan uang sebesar Rp. 20 juta.
Laily Fitria yang merasa tidak pernah merasa meminjam biaya renovasi rumahnya kepada ANS, belum punya uang dan tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud NH dan ANS.
Kemudian, Laily Fitria ditelp ANS untuk segera mengembalikan uang biaya renovasi rumah sebesar Rp. 20 juta. Jika Laily Fitria tidak segera mengembalikan biaya renovasi, maka ANS akan membongkar rumah Laily Fitria.
Lalu, pada tanggal 08 April 2022, terjadilah pembongkaran yang diduga perbuatan melawan hukum pengerusakan rumah milik Laily Fitria serta dugaan pengambilan perabotan di dalam rumah Laily Fitria, tanpa pemberitahuan dan seijin Laily Fitria.
Seminggu, pasca pembongkaran rumah tersebut, NH dan DW yang mengaku suruhan ANS menemui Laily Fitria. NH dan DW mengembalikan SHM milik Laily Fitria. Saat mengembalikan SHM, NH dan DW minta damai dan berharap Laily Fitria memperpanjang masalah ini.
Namun karena merasa dirugikan atas tindakan atau perbuatan NH, DW dan ANS, terpaksa Laily Fitria mengadu ke Polresta Banyuwangi yang di dampingi oleh kuasa hukumya Samsul Arifin.,SH.,MH
Samsul Arifin.,SH.,MH selaku Lowyer kliennya bernama Laily Fitria mengatakan, bahwa telah mengadukan ANS yaitu warga Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan rumahnya yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi,”ucapnya,
“namun sampai sekarang perkara yang sudah berjalan 9 (sembilan) bulan ini belum ada titik terang untuk dilakukan gelar perkara untuk naik menjadi status penyidikan dari pihak Polresta Banyuwangi,” terang Samsul Arifin.,SH.,MH yang sekaligus juga menjabat sebagai Ketua LBH wira bumi
Samsul Arifin.,SH.,MH juga menyampaikan dan berharap sekaligus memohon kepada Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto dan Kapolresta Banyuwangi, Bapak AKBP Deddy Foury Millewa sekiranya bisa memberikan atensi atas perkara ini sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tercipta rasa keadilan bagi klien kami,”ujarnya
“Kini, kami tinggal menunggu pemeriksaan teradu, berinisial ANS,” pungkas Samsul Arifin.,SH.,MH kuasa hukum dari Laily Fitria,