Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di 13 Kecamatan wilayah tersebut, Senin (29/4/2024). Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan arahan dari Bea Cukai Madura.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M Hasanurrahman, memimpin kegiatan tersebut bersama anggota Satpol PP & Damkar serta kasi Trantib 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.
Setelah memberikan sosialisasi kepada penjual rokok baik di toko maupun di pasar, petugas Satpol PP Pamekasan menempelkan stiker bertuliskan “Budayakan Peredaran Rokok Legal.” Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi pelanggaran terhadap bea dan cukai secara persuasif, humanis, dan edukatif.
Petugas Satpol PP Pamekasan terus berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal dan tidak membeli atau menjualnya. Sasaran kegiatan sosialisasi mencakup masyarakat dan pemilik toko lokal di 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan di Kabupaten Pamekasan.
Sosialisasi dilakukan di berbagai tempat seperti toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat tidak lagi melakukan transaksi rokok ilegal sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal.”
Pamekasan diharapkan bisa bersih dari peredaran rokok ilegal di masa depan, dan pemilik toko diharapkan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal yang merugikan negara.