banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Wali Murid Menjerit!! Kasek melalui Ketua Komite SMK Pembangunan Kandangan, Diduga Lakukan Praktek Pungli Berkedok Sumbangan.

KEDIRI,wartaterkini news- Kembali terjadi dugaan adanya Pungli (pungutan liar) yang terjadi di SMKS Pembangunan tepatnya berada dijalan Pare Lama no.39 Kandangan, Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten . Kediri, Jawa Timur,

Hal ini tentu sangat memberatkan
wali murid dan pihak kepala sekolah SMK Pembangunan melalui komite sekolah juga menyetujui adanya pungutan berkedok sumbangan ini , Selasa (15/04/2025)

Dari informasi yang kami terima, di SMK Pembangunan Kandangan Kediri memang dibenarkan adanya, penarikan /’Pungutan sejumlah uang , yang sebelumya seluruh wali murid SMK Pembangunan Kandangan kota Kediri,

“Dari Kelas X, XI, XII yang jumlah keseluruhan siswa kurang lebihnya 800 , semua di undang oleh pihak sekolah dan info undangan wali murid guna untuk membahas terkait Sumbangan / pungutan yang wajib harus dibayar oleh siswa/siswi SMK Pembangunan Kandangan, Kediri,

Sedangkan keterangan dari beberapa wali murid kepada wartawan ,bahwa seluruh wali murid SMKS Pembangunan Kandangan, Kediri diwajibkan untuk menyumbang sejumlah uang Rp,1 450.000 dan uang daftar ulang Rp. 95.000, tanpa ada rinciannya yang jelas, pastinya wali murid merasa keberatan dengan adanya pungutan/ sumbangan ini,

Baca Juga :  Siap Praktik di Rumah Sakit, Fikes Gelar Capping Day

Memang betul pak kami sangat keberatan sebetulnya, dan kami di undang dulu itu tidak di ajak membahas pendidikan namun sudah di kasih selebaran berapa besar jumlah pungutannya,” ucap wali murid SMK Pembangunan Kandangan

Ketika diundang rapat sekolah kami terkesan di wajibkan untuk membayar ,sebab tidak boleh di bawa pulang selembaran kertas yang langsung suruh menanda tangani pernyataan tersebut, ” ujar salah satu wali murid SMKS Pembangunan Kandangan. Kediri yang tidak mau di sebut namannya,

Sekedar di ketahui Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Sementara itu sampai berita ini kami tayangkan Warsito selaku Kepala sekolah SMKS Pembangunan Kandangan , Kediri saat kami hubungi melalui saluran Handphone masuih belum mengangkat telpon dari awak Media dikarenakan infonya sakit,

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sambangi Pos Satkamling dalam cooling system menghadapi Pilkada 2024

Kami berharap Kepada Cyber Pungli dan Inspektorat Kemendikbud Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti dugaan permasalahan praktik pungutan yang di lakukan di SMKS Pembanguan Kandangan, Kediri ini hingga tuntas dan apabila terbukti bersalah harus segera diproses berdasarkan Hukum dan undang-undang yang berlaku (**)