Wajib Tahu, Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK

Jakarta, wartaterkini.news–Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Firman Junaidi memberikan informasi penting kepada warga Desa Tukum terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Firman menerangkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Form Model C Pemberitahuan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Hal tersebut sebagai syarat utama agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan,” katanya, Kamis (8/2/2024).

Sementara itu, bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Firman juga menegaskan, bahwa warga yang masuk dalam kategori ini wajib membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Model A-Surat Pindah Pemilih.

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat memberikan kontribusi dalam pemilihan tanpa kendala,” tegas dia.

Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Firman menyampaikan, bahwa syaratnya cukup membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Warga yang termasuk dalam DPK umumnya adalah mereka yang memenuhi syarat khusus yang telah ditentukan oleh KPU.

Baca Juga :   Sesuaikan Kondisi, PPLN Bandar Seri Begawan Gelar Pemilu Lebih Cepat

Dalam kesempatan itu, Firman juga menginformasikan bahwa Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi dan pengumuman yang diberikan oleh panitia pemilihan guna memastikan persiapan yang baik sebelum datang ke TPS.

“Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tukum dapat mengikuti Pemilu dengan lancar dan mendukung berjalannya proses demokrasi dengan baik,” harapnya.

Baca Juga :   Presiden Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 yang Sejuk dan Riang Gembira

Firman juga mengingatkan, pentingnya partisipasi aktif warga dalam pemilihan sebagai wujud dukungan terhadap demokrasi di tingkat desa. (MC Kab. Lumajang/KIM Tukum Mandiri/Rul/An-m)