Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news–Aksi Unjuk Rasa, Himpunan Pelajar Mahasiswa Morotai (Hipmamoro) memprotes Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Morotai yang terbentuk dalam Satgas Datebi Morotai, pasalnya tindakan penembakan ditempat hewan ternak liar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Morotai.
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Morotai. Senin (17-02-2020) Hipmamoro juga mengecam dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan penembakan hewan ternak oleh Satpol PP Morotai dan sejumlah TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Datebi Morotai.
Seperti yang disampaikan salah satu Orator Munajar Sibua, Aksi Penembakan Mati Hewan Ternak oleh Satgas Datebi Morotai, hal ini tidak sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, untuk itu dirinya meminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Menurutnya, “Perda tersebut tidak mengatur terkait proses penembakan mati ditempat, dengan demikian atas nama Hipmamoro kami mengecam tindak Satgas Datebi Morotai pada beberapa minggu terakhir ini, yang melakukan penembakan hewan ternak liar”. Jelasnya
Lanjutnya, seharusnya para Petugas lebih jelih melihat Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, yang menjelaskan Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membuat kandang disetiap desa, Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada daftar isian penggunaan anggaran Dinas Pertanian dan ketahanan pangan.
“Seharusnya Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kandang ternak kepada masyarakat, agar seluruh ternak liar dapat di tertibkan dengan baik”.pungkasnya
Dikesempatan yang sama, Sabiin Ashar dalam orasinya, dirinya meminta agar Satpol PP Morotai kembali mambaca Perda No.5 Tahun 2018 tersebut.
Selain itu, menurutnya sangat disayangkan Hewan ternak yang ditembak mati, tidak diberikan kepada pemiliknya, “Melainkan dijual dan sebagainya di makan oleh petugas padahal dalam Perda tidak mengatur hal tersebut, seharusnya hewan ternak ditangkap dan diamankan, setelah itu baru diberikan denda”.kesalnya
Perlu diketahui, Hewan ternak (Sapi) yang di tembak mati, itu artinya kalian telah menghilangkan sejumlah uang kuliah dan biaya kosan anak mereka.
“Pemerintah Daerah seharusnya memberikan solusi kepada masyarakatnya, selain itu harus ganti rugi kepada masyarakat yang ternaknya telah di tembak mati, jika ingin tembak mati hewan ternak silahkan tembak semuanya jangan pilih kasih”.tutupnya
Aksi Unjuk Rasa berakhir dengan Hearing bersama antara Pendemo dengan Anggota DPRD Pulau Morotai tepatnya di Kantor DPRD. (Endi/red)