Tutup Usia, Ini Propil Singkat Letjen TNI Purn Doni Monardo Mantan Kepala BNPB

Jakarta, wartaterkini.news–Letjen TNI Purn Doni Monardo meninggal dunia. Doni Monardo meninggal pukul 17.35 WIB.

“Telah meninggal dunia Letjen Purn DR HC Doni Monardo, (Kelahiran 10 Mei 1963) pada hari Ahad 3 Desember 2023 pukul 17.35 WIB,” kata Staf Khusus Kepala BNPB 2019-2021 Egy Massadiah kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Doni Monardo pernah menjabat sebagai Kepala BNPB selama 2 tahun. Doni Monardo dilantik sebagai Kepala BNPB pada 9 Januari 2019 dan berakhir masa jabatan pada 2021.

Baca Juga :   Wapres RI Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Doni juga merupakan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Doni Monardo merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985.

Lulus Akmil, dia langsung ditempatkan di Komando Pasukan Khusus atau Kopassus pada 1986 hingga 1998. Doni kemudian Doni ditarik ke Paspampres pada 2001 hingga 2004.

Pada 2006, Doni Monardo dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Empat tahun setelahnya, suami Santi Ariviani ini dipromosikan menjadi Dan Grup A Paspampres hingga 2010.

Baca Juga :   Satpol PP Pamekasan Gelar Bimtek untuk Tumpas Cukai Ilegal 2024

Doni kemudian diberi kepercayaan menjadi Danrem 061 Surya Kencana Bogor. Hanya beberapa bulan menjadi Danrem di Bogor, Doni dipercaya menjadi Wadanjen Kopassus.

Kemudian Bulan April 2012 Doni mengikuti pendidikan PPSA XVIII di Lemhannas. Hanya empat bulan di Lemhannas, Doni dipromosikan menjadi Danpaspampres.

Doni juga pernah menjabat sebagai Pangdam XVI/Pattimura periode 2015-2017 dan Pangdam III/Siliwangi periode 2017-2018.

Tak hanya itu, Doni juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Wantannas pada 2018 hingga pada 2019 dilantik menjadi Kepala BNPB.

Baca Juga :   Diduga Lokasi Penimbunan BBM, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Lakukan Penertiban

Pada 2020, Doni Monardo ditunjuk sebagai Kepala Satgas COVID-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.