Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Jalan Tol Jatikarya sempat tak bisa dilewati akibat penutupan jalan oleh warga hingga lebih dari enam jam, pada rabu (08/02/23).
Akses keluar masuk Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pun kembali dibuka setelah ahli waris dijanjikan uang ganti rugi akan diterima dalam waktu dekat.
Setelah diizinkan warga, sekira pukul 17.45 WIB petugas dari Polres Metro Bekasi Kota membersihkan sisa bakaran ban yang masih berada di tengah jalan. Selain sisa bakar ban, polisi juga membersihkan jalan dari potongan-potongan kayu.
Polisi juga memindahkan barrier beton atau pembatas jalan beton dari tengah jalan ke pinggir jalan agar dapat dilalui pengguna jalan.
Sekira pukul 18.15 WIB, gerbang keluar masuk Tol Jatikarya sudah bisa dilalui dan arus lalulintas sudah kembali normal setelah sempat lumpuh hingga lebih dari enam jam.
Salah satu ahli waris Gunun (49) menjelaskan dibukanya kembali Tol Jatikarya karena dirinya telah mendapatkan angin segar karena dijanjikan uang ganti rugi akan segera diterima.
“Jadi hasil pertemuan antara kuasa hukum kami dengan ketua PN Kota Bekasi yang didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota bahwa ketua pengadilan kota Bekasi mengambil keputusan bahwa hak kami akan dieksekusi,” jelas Gunun.
“Kami bersyukur, makanya dibalik bersyukur kami itu kami bertoleransi silahkan buka jalur ini,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan jika tanah itu milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, ahli waris belum menerima hak mereka sebesar Rp218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk jalan Tol Jatikarya. (Kikih/Red)