banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Tiga Orang Pelaku Pertambangan Tanpa Izin Ditahan di Polres Halsel

Halsel Malut, wartaterkini.news– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menangkap tiga orang pelaku pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat menerobos garis larangan polisine di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pada Senin malam (2/6/2025).

Berdasarkan informasi yang di peroleh media ini dari lingkungan Polres Halsel, menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel melakukan patroli dan penyelidikan intensif di lokasi yang kerap dilaporkan sebagai titik aktivitas tambang tanpa izin alias Ilegal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Kace, Haikal, dan Sukran. Mereka saat ini telah dibawa ke Mapolres Halsel, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Medan Satria Sosialisasikan Anti Tawuran, Narkoba, dan Tertib Lalu Lintas di SMK Cipta Karya Bekasi

Ke 3 pelaku yang di bekuk polres Halsel, diduga kuat melakukan Aktifitas di lokasi Pertambangan meski telah di pasang Police Line.

Hal ini belum ada keterangan resmi dari Polres Halsel, terkait status hukum keempat pelaku, namun mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sementara Itu Kapolsek Indari iptu Fahrul di konfirmasi media ini terkait 3 Pelaku usaha yang diringkus Polres Halsel membenarkan bahwa benar ada penangkapan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Amankan Debat Perdana, Polres Halsel Turunkan Ratusan Personil

“Selebihnya silahkan konfirmasi Ke kasat Reskrim Atau kanit Buser,” singkat Kapolsek

Terpisah Kasat Reskrim Halsel, Iptu Gian C Laapen Jumario di konfirmasi media ini tidak memberikan tanggapan apa-apa hinga berita ini ditayangkan. (Jul/Red)