OKI Sumsel, wartaterkini.news–Ihsan Hamidi, tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017β2018, kembalikan uang pengganti total Rp328,5 juta. Proses hukum terus berjalan di Tipikor Palembang.
Upaya pemulihan kerugian negara terus bergulir dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2017-2018.
Tersangka Ihsan Hamidi, yang sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp278,5 juta. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh Ihsan mencapai Rp328,5 juta.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu sore (14/5) dan disampaikan langsung oleh istri tersangka kepada pihak Kejari OKI.
βBenar, total uang pengganti yang telah dikembalikan tersangka Ihsan Hamidi sejauh ini berjumlah Rp328.500.000. Dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berlangsung,β terang Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, Kamis (15/5).
Agung menambahkan, pengembalian dana oleh tersangka menjadi salah satu bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus langkah proaktif untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik tindak pidana korupsi.
Kasus ini sendiri tidak hanya menjerat Ihsan Hamidi. Tiga tersangka lainnya, yakni Fahrudin, Tirta Arisandi, dan Hadi Irawan, telah lebih dahulu ditahan dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama. Seluruh tersangka kini sedang menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Adapun berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dan proses persidangan telah resmi berjalan. (Fitri/Red)