Muba Sumsel, wartaterkini.news–Nama pengusaha kaya asal Sumatera Selatan, Kemas H Abdul Halim atau yang akrab disapa Haji Halim, kembali mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kronologi Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi telah ditetapkan sejak 2014 sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera.
Namun, proses pembangunan tol ini mengalami hambatan akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin oleh Haji Halim sebagai Dirut. Gugatan tersebut menyatakan trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Halim tetap mempermasalahkan penetapan lokasi tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan ini sebenarnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah,” kata Roy saat dibincangi, Kamis (6/2/2025).
Kemudian, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan perubahan penlok dengan area yang lebih luas. Haji Halim kemudian mengajukan klaim terhadap dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
“Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” ungkap Roy.
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur. Ia meminta Amin, yang merupakan mantan pegawai BPN Muba, untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Namun, sertifikat yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Haji Halim tetap berusaha mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah.
Surat tersebut kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol,” bebernya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menemukan bahwa Haji Halim, melalui PT SMB, menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.
“Atas temuan tersebut, penyidik Kejari Muba menetapkan Haji Halim dan Amin Mansyur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” ucapnya.
Saat ini, sambung Roy, pihaknya telah menahan Amin Mansyur. Sementara untuk Haji Halim, Kejari Muba telah mengirim surat penetapan tersangka dan akan dijemput.
“Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (**)