banner 728x250 banner 728x250

Terkait Pembongkaran Blokade Pagar Beton di SMK N3 Kayuagung, Ahli Waris H Jalil Angkat Bicara

OKI Sumsel, wartaterkini.news–Pembongkaran blokade pagar beton jalan menuju smk 3 kayu agung , beberapa waktu lalu menggunakan alat berat , Dalam keterangan Husin selaku pihak ahli waris H.jalil terkait pembongkaran pagar beton di jalan hutan kota Kayuagung yang menggunakan alat berat Husin menjelaskan kepada beberapa awak media pada hari selasa (17/1/23) dikediamannya.

“Bahwa kedatangan kesatuan Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan pihak kepolisian Polres oki tersebut ingin membongkar pagar beton yang menutup jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang telah di blokade oleh pihak kami sebagai ahli waris H jalil.

Husin. Mengatakan Kasat pol pp saat ditanya pembokaran yang dilakukan atas perintah Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) , terang Husin menirukan ucapan kasat pol pp , Namun dari itu kami pihak ahli waris H.jalil menahan Pembongkaran tersebut.

Baca Juga :   Terima Santunan Jaminan Kematian, Ahli Waris Sampaikan Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan dan DKP Morotai

Husin pihak dari ahli waris H.jalil akan memperbolehkan pembongkaran itu jika ada yang bertanggung jawab ,kami meminta pertanggung jawaban kepada kasat pol PP kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas pembongkaran yang akan dilakukan tersebut dan siap untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp10.000 dengan isi surat Siap bertanggung jawab atas pembongkaran pagar beton tanah hak milik H.jalil dan siap di tuntut secara hukum.terangnya.

Masih kata Ahli waris Husin juga menceritakan bahwa Drs. Abdurrahman, M.Si selaku Kepala Satuan Pol PP telah menyanggupi kesepakatan tersebut dan menandatanganinya ,penanda tanganan itu juga di saksikan oleh camat kota Kayuagung, Lurah Kedaton beserta RT setempat.

Baca Juga :   Rombongan Ibu Negara Iriana Borong Produk Perajin Indonesia di Puncak HUT ke-44 Dekranas

Setelah dengan adanya surat kesepakatan bersama oleh karena itu Drs.Abdulrahman kasat Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menandatangani surat perjanjian tersebut yang disaksikan oleh pihak pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).”kami memperbolehkan untuk pembongkaran pagar Beton di atas tanah hak Ahli waris H.jalil jelasnya.

Lanjut Husin.”Kenapa kami biarkan pembokaran tersebut, dikarenakan sudah ada perjanjian pertanggung jawaban dari pihak Drs.Abdulrahman selaku kasat Pol pp kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI).Serta disaksikan oleh camat kota Kayuagung dan lurah Kedaton yang akan bertanggung jawab atas pembokaran tersebut Ditanda tangani di atas meterai oleh kasat pol pp. ,BUKAN DI BONGKAR PAKSA .ungkapnya.

Husin juga menjelaskan disaat pembongkaran, Dwi Ruddin selaku Kasat Intelkam polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan kepada ahli waris bahwa kegiatan yang di lakukan oleh pak Drs.Abdulrahman,M.SI selaku kasat Pol pp Kab OKI ini ialah melaksanakan tugas atas perintah Bupati untuk membongkar pagar beton tersebut. (Fitri/tim)