Lebak Banten, wartaterkini.news—Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar) menyebut Dinas BKPSDM dan Inspektorat Lebak perlu melihat perintah Undang-Undang Republik Indonesia tentang pelayanan publik.
Tag: Persoalan Dinkes
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.