SuKet Tidak Memiliki Utang, PN Tobelo Diduga Tidak Patuh dengan Format SEMA No 3 Tahun 2016

Adv. Dandi Mahasari, SH.

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Advokat Dandi Mahasari, SH. menekankan Pengadilan Negari (PN) Tobelo dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang Secara Perseorangan/atau Badan Hukum bagi Calon Kepala Daerah harus mengikuti Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016.

Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak pernah dibentuk oleh undang-undang untuk melakukan pencatatan hutang apalagi menyatakan seseorang bebas dari hutang yang merugikan negara.

“Maka secara otomatis seharusnya PN Tobelo setempat wajib mengikuti format atau formulir baku dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016,” tutur Dandi kepada wartawan, sabtu (19/10/2024).

Lanjut Pengacara muda asal Morotai ini, apabila PN Tobelo tidak mengikuti SEMA No 3 Tahun 2016 maka akan menimbulkan masalah hukum baru yakni timbulnya masalah ketidakpastian hukum, mengenai surat keterangan yang dimintakan kepada PN tersebut.

Diketahui, saat ini yang terjadi di salah satu Calon Bupati Morotai, PN Tobelo seakan-akan melihat SEMA No 3 Tahun 2016 ibarat meludah dan dijilat kembali, sangat kasar namun faktanya seperti itu.

Baca Juga :   Rekomendasi Perindo Resmi Keluar, Abusama-Misnadi Dapat Tambahan Amunisi Parpol

“Apabila SEMA bisa dirubah suka-suka saja oleh PN, dimana letak wibawa MA yang bertugas menjaga keseragaman dalam penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya

Untuk itu, ia berharap semoga hukum di Indonesia masih dapat diandalkan oleh pencari keadilan.

(Endi/red)