banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Soal Dana Hiba 150 Juta, Dispora Akui KONI Morotai Palsukan Tandatangan Kwitansi

Sekretaris Dispora Morotai, Yanto Gani.Β 

Morotai Maluku Utara,wartaterkini.news Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pulau Morotai melalui Sekretaris Dinas Yanto Gani mengakui adanya pemalsuan tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hiba KONI Morotai tahap pertama senilai Rp. 150 Juta.

Yanto kepada wartawan, selasa (27/05/2025) menjelaskan bahwa Pencairan Dana Hiba tahap pertama senilai 150 Juta untuk KONI Morotai sekira tanggal 20 Mei 2025. Setelah itu, KONI Morotai kembali melakukan permintaan atau permintaan pencairan tahap dua hanya saja Kepala Dispora meminta untuk memasukan LPJ terlebih dahulu.

Ketika memasukan LPJ tahap pertama lanjut Yanto, Dispora Morotai kemudian melakukan proses pemeriksaan, akhirnya menemukan ada kejanggalan pada beberapa dokumen kwitansi.

“Dalam proses pemeriksaan terdapat kejanggalan. Kejanggalan itu dalam autentikasi dokumen penandatanganan beberapa kwitansi, sehingga kami meminta LPJ itu dibenahi kembali baru bisa kita ke SPM berikutnya,” ungkapnya

Yanto pun membenarkan adanya pemalsuan tanda tangan pada kwitansi Cabang Olahraga (Cabor) untuk anggaran Pembinaan Atlet, sehingga Dispora memanggil seluruh Cabor dan KONI Morotai guna meluruskan masalah pemalsuan tanda tangan dimaksud, hanya saja KONI Morotai memilih tidak hadir pada panggilan tersebut.

“Soal pemalsuan tandatangan, kalau secara dokumen ya kami membenarkan itu, bahwa terjadi sabut saja kejanggalan karena tidak menyebutkan nama namun pelatih yang menerima jadi menurut kami itu ganjal. Setelah itu kami memanggil semua Cabor termasuk KONI Morotai, namun sayangnya pihak KONI tidak hadir sehingga muncul masalah ini,” Beber Yanto kepada wartawan bertempat di Kantor DPRD Morotai

Baca Juga :  Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkab Morotai Terima Penghargaan

Bertolak dari persoalan tersebut, Dispora mendesak KONI Morotai agar segera membuat perbaikan LPJ yang terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan, sehingga pada tanggal 23 Mei 2025 KONI Morotai kembali melakukan pembaharuan LPJ Dana Hiba dimaksud.

Ia juga mengingatkan bahwa Dana Hiba tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan olahraga yang sasarannya untuk kepentingan Pembinaan Cabor-Cabor di Morotai.

“Menurut kami secara administrasi KONI Morotai itu salah, dari kesalahan itu Dispora Morotai mendesak KONI untuk segera melakukan perbaikan LPJ,” Pungkasnya

Ditempat yang sama, Ketua KONI Morotai, Ismail Rahaguna ketika dikonfirmasi wartawan, membantah adanya pemalsuan tanda tangan, menurut dia hal tersebut hanya miskomunikasi.

“Tidak ada tanda tangan Cabor yang dipalsukan, data laporan sudah lengkap dan sudah masuk di Dispora. Ini hanya Miskomunikasi dan saya juga harus memulihkan nama baik saya,” bantah Ismail

Ismail juga mengaku ada Dana Hiba Rp. 150 Juta dan dipergunakan untuk Pembinaan Atlet, Rapat KONI di Provinsi, Pembelian ATK KONI dan lain-lain, dan Cabor-Cabor pun sudah menerima dan menandatangani kwitansi.

Sementara Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Morotai, Maman Samsudin mengaku siap berhadapan apabila Ketua KONI Morotai melaporkan soal pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Ribuan Umat Hindu Ikuti Ritual Melasti di Cilincing DKI Jakarta

“Saya siap apabila Ketua KONI melaporkan soal pencemaran nama baik, karena yang saya laporkan ke Polres menyangkut tanda tangan palsu karena saya lihat sendiri barang buktinya,” Cetus Maman

Menurutnya, meski KONI Morotai menyatakan sudah selesai karena sudah ada pembayaran, namun perlu diketahui pembayaran itu muncul setelah adanya permasalahan. Artinya tindakan kriminal sudah terjadi lebih dulu baru adanya pembayaran, itu bisa dibuktikan pada tanggal pembayaran dan tanggal pembuatan laporan.

Maman juga mengaku memiliki bukti dan sempat melakukan konfirmasi kepada Cabor-Cabor dan mereka menyampaikan tidak pernah menandatangani kwitansi.

Untuk itu, pihaknya berharap, Laporan Polisi yang telah dimasukan beberapa hari kemarin dan apabila terindikasi rekayasa maka perlu ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Endi/red)