Kota Magelang Jateng, wartaterkini.news–Seorang pemuda berinisial MK (35) tinggal di Wates Kota Magelang berurusan dengan hukum. Pasalnya, laki-laki karyawan swasta ini kedapatan sering menggunakan atau mengonsumsi obat terlarang jenis psikotropika.
Hal itu terungkap dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., Rabu (27/04/2022). Acara digelar di Aula Mapolres setempat pukul 11.10 WIB diikuti puluhan awak media.
Kapolres Yolanda menuturkan kronologi kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut. Diterangkan pada hari Senin tanggal 4 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki bernama MK yang beralamat di Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang sering menggunakan atau mengonsumsi obat Alprazolam atau jenis psikotropika.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Magelang kota dan mendapat informasi bahwa MK sedang berada di rumah,” jelas Yolanda.
Selanjutnya, kata Yolanda, pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah sampai di rumah Tersangka, dilakukan penggeledahan dan ternyata diketemukan beberapa barang bukti.
“Yaitu 4 butir Alprazolam Otto di dalam plastik, 3 butir Camlet, 1 butir Valdimex, uang Rp 140.000, dan barang yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka MK telah melakukan tindak pidana. Yaitu secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika. Dan atau barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang telah ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang. Karena tentu akan berurusan dengan hukum tindak pidana,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. (Narwan/Red)