“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut,” ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya di Tolitoli, seperti dikutip pada Senin (15/1/2024).
Menurut Aswin, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di sekitar hutan lindung KPH Gunung Dakon.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA.
Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Pada saat yang sama, tim operasi berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH,” ungkapnya.
Keempat eksavator telah dibawa untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako.
Sedangkang pemilik eksavator tersebut diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aswin mengatakan, kasus-kasus tambang ilegal seperti ini mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas dia.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA ini.
Operasi ini dipastikan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal.
“Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan,” pungkas Aswin. (*)