Ket.Gambar : Para Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu
LABUHANBATU – SUMUT Wartaterkini.news – Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkoba Aceh – Rantauprapat yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu SH, MH bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan tim 2 unit 1 pada Minggu (21/11/2021).
Pengungkapan membuahkan hasil dan mengamankan 4 orang pelaku, E (43) alias Atut warga kota Rantauprapat, SAP (23) alias Anggi Warga Kecamatan Panai Hilir, kedua pelaku diciduk polisi saat melintas di jalan baru by pass menggunakan mobil Avanza silver nopol B 1567 PYU pada Senin (15/11), saat digeledah ditemukan narkoba sebanyak 300 gram bruto.
Dari pengembangan, polisi mengarah pada B (38) alias Kotek warga jalan Sirandorung , kota Rantauprapat.
Kotek ditangkap dikediamannya bersama warga Aceh EM (37) alias Madi dan keduanya adalah residivis kasus narkotika.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DR)