Magelang Jateng, wartaterkini.news – Selain melaksanakan Patroli Skala Besar, Polresta Magelang juga melakukan penindakan balap liar serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 109 pelanggaran ditindak Satlantas Polresta Magelang, Minggu (24/03/2024) dini hari pukul 00.00 – 02.00 WIB.
Kapolresta Magelang melalui Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H. mengatakan selama Patroli Skala Besar sekitar dua jam juga dilakukan penindakan terhadap balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Sebanyak 109 pelanggaran berhasil kami lakukan penegakan hukum dengan tilang,” kata Kompol Agus Santoso.
Agus menyebutkan dari 109 pelanggaran terdiri atas 39 unit sepeda motor, 3 unit kendaraan roda empat, 58 STNK, dan 9 SIM.
“Semua barang bukti kita amankan di Polresta Magelang. Sambil menunggu proses selanjutnya, kita berharap hal ini menjadikan perhatian para pelaku pelanggaran dan masyarakat luas. Bahwa dalam berlalulintas harus tertib semuanya, baik kendaraannya, surat-suratnya, maupun kelengkapan diri pengendara,” pungkas Kompol Agus Santoso. (Atik/Red)