Satgas Gabungan TNI di Nunukan Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Ketiga calon PMI ilegal saat ini telah dibawa oleh Tim Gabungan ke Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara untuk diproses lebih lanjut, Senin (07/10/2024). (foto: Peneleven/Narwan)

Nunukan Kaltara, wartaterkini.news – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penggagalan ini dilakukan di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (07/10/2024).

Penggagalan ini bermula dari laporan seorang buruh Pelabuhan Bambangan, Kabupaten Nunukan, yang mencurigai adanya penumpang yang hendak masuk ke Tawau, Malaysia, melalui jalur Dermaga Bambangan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan TNI segera melakukan pendalaman dan penindakan untuk mengamankan tiga orang calon PMI yang hendak melakukan perjalanan ke Malaysia secara ilegal.

Menurut keterangan yang diperoleh, ketiga calon PMI yaitu IY (38 Tahun), LD (40 Tahun) dan HN (30 Tahun) mereka berangkat dari Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal KM Thalia menuju Kabupaten Nunukan. Mereka berencana memasuki Tawau, Malaysia, melalui jalur mandiri dan telah dihubungi oleh seorang pria bernama AD yang berdomisili di Tawau. AD menjanjikan pekerjaan bagi mereka setibanya di Malaysia.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI dalam menjaga perbatasan dan melindungi warga negara dari praktik ilegal.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya di jalur-jalur tidak resmi yang kerap digunakan oleh para pelaku penyelundupan. Penggagalan ini adalah hasil kerjasama yang baik antara TNI dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP

Ketiga calon PMI tersebut saat ini telah dibawa oleh Tim Gabungan ke Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan manusia dan penyaluran tenaga kerja ilegal.

Kolaborasi antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Satgas Gabungan TNI, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, menjadi kunci sukses dalam menggagalkan upaya ini. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran kerja yang tidak jelas dan selalu memastikan proses keberangkatan melalui jalur resmi. (Narwan/Red)