banner 728x250 banner 728x250

Resmi Ditutup, Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan Laporan dari Posko THR 2024

Jakarta, wartaterkini.news–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima banyak aduan laporan THR melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang ditutup seminggu setelah lebaran dan akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi usai menghadiri acara Halalbihalal di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa (16/4/2024).

“Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” kata Sekjen Anwar dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :   Beberapa Guru SDN 6 Kayuagung Gelar Aksi di Dinas Pendidikan OKI, Betty Yulia Angkat Bicara

Menurut data dari Kemnaker, hingga 14 April 2024 Posko THR 2024 telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut mengenai aduan THR yang masuk sejak sebelum Idulfitri. Aduan yang masuk melalui posko antara lain seperti THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7,” ucap Sekjen Kemnaker.

Baca Juga :   Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

Sekjen Anwar pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan yang masuk mengingat THR adalah hak dan kewajiban bagi para pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

“Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” ujar Sekjen Anwar. (*)