Gowa Sulsel, wartaterkini.news – Dua remaja warga Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Katangka Kecamatan Somba Opu diamankan jajaran Polres Gowa, lantaran keduanya kedapatan membawa senjata jenis panah lengkap dengan anak panah.
Dua remaja berinisial AH (16) dan AM (16), diaman di jalan Mawar, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (22/5/2022) dini hari.
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, mengatakan kedua remaja tersebut membawa busur dan anak panah yang dibuat dari paku dengan panjang 10 cm, yang diduga digunakan keduanya untuk melancarkan aksi tawuran.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan kronologis diamankannya kedua remaja tersebut, awalnya tim opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu mendapatkan informasi bahwa adanya kelompok pemuda berkumpul dan ada kelompok pemuda lainnya ingin melakukan penyerangan dilokasi tersebut.
“Jadi saat anggota yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi, kemudian mendatangi lokasi dan melihat pemuda tersebut sementara berkumpul langsung berhamburan. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang remaja yang berlari, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 buah paku sepanjang 10cm yang sudah dimodifikasi dan berbentuk busur didalam tas,” jelas Hasan..
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Somba Opu, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku bersama rekannya yang diperkiran sebanyak 15 hingga 20 orang akan melakukan penyerangan di Jalan Mawar.
“Setelah menerima keterangan kedua remaja yang diamankan tersebut, kemudian Tim Opsnal Macan Somba langsung bergerak melakukan penyisiran kembali dilokasi yang dimaksud kedua remaja dan kembali menemukan 8 mata busur yang sudah dilontarkan saat melakukan penyerangan di Jalan Mawar,” lanjutnya.
“Jadi awalnya ada 3 buah busur ditemukan dan kemudian Anggota melakukan penyisiran dilokasi tersebut dan setelah dilakukan penyisiran kembali mememukan 8 buah anak panah busur yang sudah dilontarkan dilokasi,” tutupnya.
Polres Gowa akan terus melakukan tindak tegas bagi para pelaku aksi kejahatan jalanan, serta aksi melawan hukum lainnya dan tidak mentolelir pelakunya yang masih dibawah umur, demi terciptanya kondusifitas keamanan diwilayah hukumnya. ( ASN/Red)