banner 728x250 banner 728x250

Rampas Handphone Hingga Korban Meninggal Dunia, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam Konferensi Pers, Selasa (02/01/2024), Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Herlina, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Samsudin, S.H. menunjukkan barang bukti kejahatan curas di Jalan Pahlawan Kota Magelang. (foto: Atik)

Kota Magelang Jateng, wartaterkini.news Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pahlawan, Magelang Utara yang mengakibatkan korban AGV (23) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Hal itu paparkan dalam acara Konferensi Pers di Lobby Mapolres Magelang Kota, Selasa (02/01/2024). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Herlina, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Samsudin, S.H.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Samsudin mengatakan pihaknya telah meringkus 2 Pelaku dan sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Dua Pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI (29) dan R (19), keduanya merupakan warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang” ujar AKP Samsudin, Selasa (02/01/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua Pelaku berniat merampas handphone milik Korban dengan cara menusuk Korban beberapa kali. Saat itu Korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan Magelang Utara.

Baca Juga :   Sesuaikan Kondisi, Pemprov Bali Kaji Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 8 kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri,” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan Pelaku, lanjut Samsudin, berhasil diamankan barang bukti sebuah handphone (milik Korban) dan 1 buah pisau lipat (milik Pelaku) yang digunakan untuk menusuk Korban.

Kedua Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (Atik)