banner 728x250

PT Mahanaim Grup Diduga “Mafia Tanah”Rampas Tanah Warisan Milik Anggota TNI Aktif di Labuan Bajo

Labuan Bajo NTT, wartaterkini.news– Kuasa Hukum Francis Dohos Dor, S.H mendampingi kliennya Suwandi Ibrahim untuk melengkapi administrasi pendaftaran surat kuasa yang sudah diregistrasi di Pengadilan Labuan Bajo terkait persoalan Tanah warisan milik suwandi ibrahim anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Berdasarkan pantauan media ini, Senin (13/02/2023), Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa Tanah warisan milik suwandi ibrahim anggota TNI aktif itu diperoleh dari orang tuanya Alm. Ibrahim Hanta sekitar 11 ha dan jika diperhitungkan manual berdasarkan NJOP sekarang sekitar 500 miliar.

Tanah warisan itu diduga dirampas oleh “Mafia Tanah”, Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis di Tanah Kerangga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tambah Francis Dohos Dor, S.H, Lokasi tanah warisan klien saya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Menko Marves Pastikan Indonesia Sukses Selenggarakan WWF 2024

Selanjutnya kata Frans, Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi. Tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis, mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput.

“Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah”ujar Frans saat diwawancarai media ini di depan kantor Pengadilan Labuan Bajo.

Dan informasi yang saya dapatkan bahwa klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje. ”

Kepada Media ini diinformasikan juga bahwa Pihak kami sebagai kuasa hukum dari Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata yang pertama upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa.

Baca Juga :   Di Bawah Binaan Kapolres Musi Rawas, Pencak Silat HIMSSI GP Polres Mura Raih Juara Umum III Kejuaraan Nasional Open Tournament Musi Banyuasin

Sedangkan kedua Upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” ujar Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.

Sementara, mewakili keluarga dari Suwandi Ibrahim, Stephanus Herson menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Manggarai Barat melalui Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (FP2N) untuk mendesak keras BPN Mabar segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan pihak BPN kepada Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup yang diduga Mafia Tanah dan saya curiga ada konspirasi diantara Mafia itu dengan pihak BPN Mabar.

Selain itu, Stephanus Herson meminta Pemerintah baik pusat maupun daerah dan BPN “tolong cuci itu para mafia tanah, kalau para mafia tanah itu bersekongkol dengan BPN cuci mereka itu, supaya kita rakyat Manggarai Barat ini mendapatkan keadilan, masa kita sebagai pemilik tanah tiba-tiba tanah kita dirampas orang, lalu mafia itu bangun hotel lalu kita mau kemana?” Nah itu sebabnya kita datang ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo ini melalui pengacara kita guna untuk mendapatkan keadilan bagi kami masyarakat kecil.

Baca Juga :   KPU Siap Jawab Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR

“Kantor BPN Mabar ini merupakan sarang mafia dan diduga telah berkonspirasi dengan para Mafia Tanah yang ingin berinvestasi di Mabar” tegas Stephen

Sebelum berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mencari informasi dari pihak Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup namun belum berhasil. (Eras/Red)