OKI Sumsel, wartaterkini.news–Adanya Pertemuan Rapat Kepala Desa di Lima Kecamatan yang digelar pada Selasa (13/8/24) di kantor Kecamatan Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan
Adapun kecamatan yang hadir dalam rapat tersebut yaitu, ketua forum kades kecamatan Kayuagung, Sungai Menang, Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam.
Namun pertemuan Rapat yang bertema Pelaksanaan pembinaan dan monitoring bersama Kejari OKI melalui Program Jaksa Jaga Desa dalam pelaksanaan keuangan Desa tahun 2024 dihadiri Kasi Intel Kejari OKI menjadi sorotan publik.
Pasalnya dari informasi yang dihimpun wartaterkini.news dari salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ia menjelaskan pertemuan tersebut adanya dugaan pembayaran Upeti kepada Kejari OKI sebesar Rp.1.000.000.00.
“Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui ketua Forum kades per kecamatan,”ungkap sumber.
Dalam pertemuan diruang Rapat sempat terekam Kamera yang duduk didepan yaitu Camat Sungai Menang Eka, Camat Tulung Selapan Soleh, Camat Kayuagung Sholaudin, adapun uang yang disetor sebesar Rp.1.000.000 perdesa sekabupaten OKI untuk program jaksa jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Hernis Angkat bicara dan mengatakan jika informasi itu benar, maka menjadi pertanyaan besar, uang yang disetor ke Kejari OKI sebesar Rp.1.000.000 itu uang untuk apa.
“Sebagai sosial control dari LSM Permak meminta pihak Kejari OKI untuk memaparkan uang setoran sebesar Rp.1.000.000. perdesa kepada Kejari itu uang apa.?,” ucapnya
Harus jelas donk uang untuk apa, jika kita totalkan keseluruhan kadas di kabupaten OKI ada sekitar 314 desa jika dikalikan satu desa Rp 1.000.000. globalnya keseluruhan dana yang terkumpul kurang lebih Rp.314.000.000.
Jika pihak Kejari OKI tidak bisa menjelaskan uang itu untuk apa menurutnya ini sudah masuk dugaan rana suap menyuap.
“Kita berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP); 2. Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008,” terangnya
Masih kata Hernis tentu dalam hal ini kita akan turunkan tim investigasi kelapangan Guna memastikan informasi ini dan jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Kejari OKI maka tentu akan kita laporkan ke KPK untuk ditindak lanjuti selain itu juga kita akan melaporkan atas pelanggaran oknum Kejari yang terlibat dugaan gratifikasi.
Jaksa Terima Gratifikasi Harus Dipidanakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sudah masuk kategori gratifikasi. Penerima gratifikasi harus diproses secara pidana. Dengan begitu shock therapy bagi jaksa agar tidak menyalahi tugasnya sebagai penegak Hukum.
“Tidak hanya melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Nuansa gratifikasinya sangat kuat. Jaksa harus diproses secara pidana, dia bisa dipenjara. Tidak hanya dipecat, atau tidak naik gajinya,” kata Ketum LSM Permak, kemarin.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari OKI yang Terima uang Suap ini pencemaran nama baik nama Adiyaksa.
Hernis mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) harus melakukan shock therapy kepada jaksa yang terlibat gratifikasi.dan meminta Kejaksaan Agung agar menurunkan tim untuk memeriksa oknum Kejari jika bersalah dan terlibat terkait gratifikasi.
Menurut Hernis, kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia akan merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mempidanakan dan diajukan ke pengadilan.
Alex Akbar selaku kasi Intel Kejari OKI saat di konfirmasi pada selasa, (20/08/2024) disalah satu ruang kantor Kejari OKI mengatakan pada hari itu ia hanya membuka acara.
“Selanjutnya saya langsung pergi karna ada acara lain, saya tidak mengikuti acaranya sampai selesai. Untuk masalah adanya uang setoran itu saya tidak mengetahui,” jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan kepala DPMD belum bisa dikonfirmasi. (Fitri/Red)