Jakarta, wartaterkini.news–Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung (MA) dalam mendorong percepatan transformasi hukum.
Di antaranya berupa peningkatan penggunaan system e-court, pengembangan decision support system (DSS) berbasis artificial intelegence, yang akan mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan adil yang ada sebelumnya.
Menurut Presiden, rakyat Indonesia mengapresiasi terhadap komitmen keterbukaan kepada publik. Sudah ada 22 ribuan putusan telah dipublikasikan dalam Direktori Putusan yang bisa diakses oleh publik.
“Saya mendapat laporan bahwa MA pada 2023 berhasil memutus 99,47 persen perkara yang masuk. Ini merupakan perkembangan yang sangat bagus,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari keterangan tertulis MA Rabu (21/2/2024) terkait Sidang Istimewa dengan agenda tunggal Penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/2/2024).
Ia menyambut baik reformasi internal yang dilakukan oleh MA untuk menegakkan prinsip rule of law dan good governance dan meningkatkan kinerja pengadilan di seluruh Indonesia secara berkelanjutan. “Reformasi sistem hukum ini jadi bagian penting bagi kemajuan bangsa Indonesia,” papar Presiden.
Presiden juga mengutarakan harapan masyarakat kepada peradilan semakin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya.
“Di tengah-tengah tantangan itu, integritas adalah pilar utama, bukan hanya bagi hakim agung tetapi seluruh hakim di Indonesia, seluruh panitera, ASN dan pegawai MA,” jelas Presiden Jokowi.
Lanjut Kepala Negara, MA pasti akan menjadi rujukan para hakim, menjadi tauladan bagi hakim di seluruh Indonesia dan menjadi harapan keadilan bagi masyarakat. Baginya, Kualitas SDM Hakim adalah kunci, integritasnya, profesionalitasnya, kepekaannya terhadap keadilan masyarakat, kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Oleh karena itu, inovasi harus menjadi bagian dari reformasi bukan hanya mengadopsi teknologi baru tetapi juga perspektif dan sensitifitas dalam menyelesaikan perkara hukum, misalnya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara,” tutup Kepala Negara.