Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga,Tersangka Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PALI Sumsel,Wartaterkini.news–Dalam waktu yang relatif singkat, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang warga setempat, Sophia Irawati (46), yang kehilangan handphone milik anaknya, Sauqi Putri, saat sedang menyaksikan karnaval di Lapangan Sepak Bola Desa Mangku Negara pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Peristiwa pencurian ini terjadi ketika Sauqi, yang tengah menikmati suasana karnaval, memutuskan untuk membeli es dan meninggalkan handphone Samsung S21 5G miliknya di sebelah tempat duduk. Setelah kembali, Sauqi mendapati bahwa handphone tersebut telah hilang.

Baca Juga :   Gelar Giat Jum'at Curhat di Desa Betung,Ini Himbauan PLH Kapolsek Penukal Abab

 

Sophia, sebagai orang tua, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab pada 20 Agustus 2024, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 12 juta.

 

Menindaklanjuti laporan yang terdaftar dengan nomor: LP / B / 106 /VIII/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui PLH Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan IT, identitas pelaku berhasil terungkap. Tersangka, FY (18), seorang warga Dusun III Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, tak berkutik saat dijemput di rumahnya oleh tim penyelidik,” ungkap plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H. kepada awak media, Jum’at (23/08/2024).

Baca Juga :   Pangkoarmada II Laksanakan CC Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim

 

Kapolsek Penukal Abab juga mengatakan bahwa FY kemudian dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Barang bukti berupa handphone Samsung S21 5G, dengan nomor IMEI 358957930176754 dan 358957930176752, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya

 

Kasus ini menjadi bukti nyata kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya.

 

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten PALI,” pungkasnya

Baca Juga :   Kemenkop UKM Bersama BI Perkuat Bangun Jaringan Bisnis di Ponpes

 

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan, sehingga proses pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.(Hr/Red)