Polsek Cikarang Selatan berhasil Ungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kilogram

Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap satu keluarga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan pelaku yang diamankan antara lain berinisial, A (59) yang merupakan kepala keluarga, beserta istrinya KK (47), kemudian anaknya R (25), dan keponakannya yang berinisial U (27), JA (27) dan MFA (22). Ada dua pelaku lain berinisial S dan A yang merupakan anak kandung dan menantunya kini masih berstatus DPO.

โ€œPada pengungkapan kasus narkotika kali ini ada enam tersangka yang kita amankan, dan dua masih DPO. Enam itu yang pertama ada KK (47), dimana dia melakukan kejahatan itu bersama suaminya A (59), dan anaknya yang berinisial R (25). Kemudian, ada U (27), JA (27) dan MFA (22),โ€ kata Kapolsek pada Jumat, (06/09/24).

Dari penangkapan keenam pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Kalibaru RT 03 RW 012 Desa Mekarsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

โ€œAwalnya kami mendapat laporan, kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut,โ€ terangnya.

Baca Juga :   Polsek Cikarang Selatan datangi Koramil, berikan kejutan dalam rangka HUT TNI ke -79

Jadi untuk pelaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari anaknya yang berinisial A dan menantunya S yang kini masih buron.

โ€œAnggota melakukan interogasi singkat kemudian diketahui bahwa sabu itu didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO,โ€ ungkapnya.

Kemudian, para pelaku ini biasanya mengedarkan sabu di wilayah Cikarang dan sejumlah daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (Kikih/Red)