Magelang Jateng, wartaterkini.news – Polresta Magelang di bawah kepemimpinan Kapolresta Magelang KBP Mustofa, S.I.K., M.H., terus berupaya memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satunya dengan gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya, Kamis (04/01/2023).
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa telah memerintahkan para personel di bawah kendalinya untuk memantau penggunaan kelengkapan kendaraan bermotor. Termasuk penggunaan knalpot sesuai standar pabrikan dan bukan knalpot brong.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan melalui kegiatan sambang dan monitoring bengkel, toko spare part kendaraan bermotor, serta tempat jual beli knalpot.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan raya serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Knalpot brong, yang bukan standar dari pabrikan, dapat menciptakan kebisingan yang mengganggu pendengaran warga sekitar,” ujarnya.
Di lokasi terpisah Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H., menambahkan keterangan terkait kegiatan tersebut. Dikatakan bahwa pengecekan dan pemantauan terhadap bengkel serta toko penjual knalpot brong juga dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Magelang.
Dengan melaksanakan tugas dengan tegas dan humanis, Polresta Magelang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Polresta Magelang untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Semua pihak diimbau untuk memahami maksud dan tujuan dari kegiatan ini, yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.
“Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif bagi semua warga,” tutup Kompol Agus Santoso. (Atik)