Polresta Magelang Amankan Pemilik Ribuan Liter Ciu

Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin Konferensi Pers ungkap kasus kepemilikan ribuan liter miras jenis Ciu, Senin (05/08/2024). (foto: Atik)

Magelang Jateng, wartaterkini.news Dalam kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) Polresta Magelang Polda Jawa Tengah pada Jumat (02/08/2024) pukul 14.00-15.00 WIB Tim Patroli berhasil mengamankan seorang laki-laki  pemilik/penjual minuman keras (miras). Selain pemilik, diamankan pula miras dengan total lebih dari 1.452 liter jenis Ciu.

Demikian disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Magelang, Senin (05/08/2024). Mendampingi Kapolresta, PS. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, laki-laki pemilik atau penjual itu berinisial GP (34). Menurut KTP, GP adalah warga Kota Magelang yang menjual miras di Jalan Raya Blabak-Sawangan, tepatnya di Dusun Sanggrahan Desa/Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Baca Juga :   Layanan SPBE di Indonesia Terus Tuai Capaian Positif

“Berawal dari info masyarakat, bahwa Tersangka GP adalah penjual miras jenis Ciu dan sering belanja di Solo. Selanjutnya, Satresnarkoba melaksanakan pengintaian, dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sedang berada di Solo belanja miras,” terang Kombes Pol Mustofa.

“Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak Mungkid Magelang,” lanjutnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, dikatakan menurut keterangan Tersangka GP, dirinya membeli miras jenis Ciu dari Solo seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per botol Ciu isi 1,5 liter. Kemudian miras itu dijual kembali dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per botol isi 1,5 liter.

Baca Juga :   Polresta Magelang Lakukan Pengamanan Kunker Presiden RI

Dari tangan Tersangka GP, Polisi menyita barang bukti berupa I (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi AA-1704-NA, Ciu rasa Ketan Hitam jumlah 27 (dua puluh tujuh) plastik per plastik berisi 11 (sebelas) botol dengan jumlah total 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) botol. Kemudian Ciu bening dengan jumlah 3 (tiga) botol, Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning) dengan jumlah total 109 (seratus sembilan) botol, serta 23 (dua puluh tiga) jerigen setiap derigen berisi 30 liter ciu.

“Jumlah seluruhnya 508 (lima ratus delapan) botol dan 23 jerigen dengan jumlah total kurang lebih dari 1.452 liter Ciu,” sebut Kapolresta.

Baca Juga :   Program Asimilasi, Cuci Motor Lapas Pamekasan Ramai Pelanggan

Terkait kasus ini, dari Satresnakoba melimpahkan ke Sat Samapta Polresta Magelang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan Tipiring untuk disidangkan. (Atik/Red)