Polres Magelang Kota Amankan Tiga Pelaku Judi di Kebonpolo

Tiga Pelaku judi dadu Besar-Kecil di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang., dihadirkan dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolres Magelang Kota, Jumat (30/08/2024). (foto: Atik)

Kota Magelang Jateng, wartaterkini.news Polres Magelang Kota Polda Jateng Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil mengamankan 3 (tiga) Tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP. Ketiga Tersangka semua laki-laki, berinisial SH (45 tahun), SBS (68 tahun), dan SP (74 tahun), ditangkap saat melakukan perjudian di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H. pada Konferensi Pers di Lobby Mapolres setempat, Jumat (30/08/2024) siang.

“Ketiga Tersangka telah kita amankan dan dikenakan Pasal 303 KUHP. Kami juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi perjudian,” kata Kompol Budiyuwono.

Baca Juga :   Meriahkan Milad Ke-60, Ribuan Peserta Ikuti UNIMMA Fest 2024

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) buah cangkir dan 1 (satu) buah lepek, 3 (tiga) buah mata dadu, serta 1 (satu) buah meja kayu yang terdapat tulisan “B” untuk taruhan angka besar (jumlah angka dadu 11 ke atas) dan tulisan “K” untuk taruhan angka kecil (jumlah angka dadu 10 ke bawah).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dengan total Rp 13.000,- yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp 5.000,- dan tiga lembar pecahan Rp 1.000,- yang merupakan uang taruhan. Uang sisa modal judi dari tersangka SH sebesar Rp 200.000,-, dari Tersangka SBS sebesar Rp 150.000,- dan dari Tersangka SP sebesar Rp 95.000,-.

Baca Juga :   Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata

Dijelaskan Wakapolres, kronologi kejadian dimulai pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Anggota Tim Resmob Polres Magelang Kota menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis dadu di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Yaitu di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.

“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Tim Resmob Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil mengungkap aktivitas perjudian tersebut,” terang Kompol Budiyuwono.

Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana perjudian.

Baca Juga :   Motor Penyadap Nira Kelapa di Pangandaran Raib di Gondol Maling

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta menindak tegas semua bentuk kejahatan termasuk perjudian,” tegas Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H. (Atik/Red)

Penulis: AtikEditor: Redaksi