OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Seorang pemuda berinisial AS berusia 21 tahun warga kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan hukum karena diduga memperkosa atau menyetubuhi secara paksa anak berusia 13 tahun.
“Benar, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, Kamis (11/01/2024).
Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuannya. Kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Unit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan.
Hingga pelaku ditangkap di salah satu lokasi acara kuda lumping yang masih berada di wilayah Kecamatan Buana Pemaca pada Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 12:30 WIB.
Kronologis kejadian tersebut diketahui pada hari Sabtu bulan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 12:15 WIb, setelah korban bercerita kepada keluarganya karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh di salah satu pondok di kebun sawit di daerah setempat.
“Diceritakan oleh korban, bahwa dirinya telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku pada hari Sabtu bulan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 12:15 WIB di salah satu pondok di kebun sawit,” bebernya.
Kasat juga mengatakan, saat melakukan perbuatan bejatnya, pelaku secara paksa mengajak korban masuk kedalam pondok tersebut dan mengancam korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya (Red)