banner 728x250 banner 728x250

Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri Sendiri di OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Unite Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang ayah berinisial D (33) atas laporan pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Khalid mengatakan, penangkapan terhadap tersangka D (33) warga di kecamatan Muaradua tersebut, berdasarkan laporan pencabulan anak tirinya.

“Penangkapan terhadap tersangka D (33) dilakukan pada Jum’at 11 Oktober 2024, berdasarkan laporan istrinya yang juga ibu dari korban pencabulan tersebut ,” jelasnya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga :   Pastikan Pengamanan, Kapolres OKU Selatan dan PJU Sambangi Gereja

Dikatakan Kasat, kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 8 tahun dalam kondisi tidak bercelana di dalam kamar korban.

“Kasus ini mencuat pada saat tersangka akan melakukan perbuatannya untuk ketiga kalinya, namun pada saat itu ibu korban datang dan melihat korban tidak mengenakan celana,” terang Kasat

Ketika ditanya oleh ibunya, kata Kasat, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang telah dilakukannya sebanyak dua kali.

Baca Juga :   Polda Sumsel Raih 2 Kategori Juara, Lomba Setapak Perubahan Polri Hari Bhayangkara Ke 78

“Setelah mendengar penjelasan anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian,” ujarnya.

Tersangka D kepada istrinya dan pihak kepolisian mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali, sejak beberapa waktu lalu.

“Perbuat bejat itu, pertama kali di lakukan oleh tersangka pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 23:00 WIB di dalam kamar korban,” terangnya

Saat ini tambah Kasat, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya (Red)