Polisi Ringkus Pengedar Ganja di OKU Selatan, Sita 70 Gram Ganja Kering

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan berhasil meringkus terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja. Hal ini merupakan salah satu upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam rilis yang diterima Senin (09/09/2024), Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno menjelaskan, kepolisian berhasil meringkus satu pelaku pengedar ganja, yakni RV.

“RV ditangkap di kediamannya di desa Sukajaya setelah mengambil narkotika jenis ganja seberat 100 gram di Desa Lubuk Batang, kabupaten OKU,” jelasnya Senin (09/09/2024).

Baca Juga :   Sadis.! Gegara Diejek Buruh Jagung di OKU Selatan Bacok Rekan Kerjanya

Dikatakannya penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Alimin segera memerintahkan personil Satreskoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, tim memastikan identitas tersangka sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

“Penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan ini, berhasil ditemukan satu paket kantong plastik berisi daun ganja kering seberat 70 gram dan satu buah plastik warna biru,” terangnya

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, dalam interogasi di tempat kejadian, tersangka RV mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang diambilnya dari seseorang yang berada di kabupaten OKU.

Baca Juga :   Ratusan Petani Kabupaten Magelang Dukung Ganjar-Mahfud

“Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya

Wakapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten OKU Selatan. (Red)