banner 728x250

Polisi bersama TNI  Kolaborasi Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Lumajang

Lumajang Jawa Timur, wartaterkini.news– Kolaborasi antara Anggota Kepolisian Sektor Sukodono Polres Lumajang Jawa Timur dengan Personel TNI dan masyarakat, berhasil amankan pelaku jambret (perampasan disertai kekerasan ), Jum’at (20/1/2023).

Spontan petugas bersama masyarakat, menyisir dan mengejar hingga sang pelaku tak berkutik ketika diamankan ke balai desa dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Sukodono,Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP AKBP BOY JS, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso,SH menerangkan, sebelumnya peristiwa penjambretan diperkirakan terjadi sekira jam 05:00 wib.

Baca Juga :   Polresta Magelang Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat

Adapun korban adalah salah seorang perempuan warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono saat mengendarai sepeda motor melintas di perbatasan jalan Desa Kebonagung dengan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono.

“Korban saat itu bersama suaminya, berboncengan pulang dari rumah orang rumah orang tuanya, di perum Biting Kutorenon. Sesampainya di tempat kejadian, merasa dibuntuti oleh orang tak dikenal,” kata AKP Edi Santoso.

Saat pelaku merampas tas milik istrinya, sang suami langsung respon menendang motor pelaku sehingga terjatuh. Pelaku lari sementara motornya tertinggal.

Baca Juga :   Pj Gubernur Safrizal Apresiasi TNI Menanam Sebanyak 60 Ribu Bibit Cabai

”Untuk pelaku yang berhasil diamankan inisial ‘U’ (21) warga Kecamatan Padang, yang bersangkutan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.

Sementara itu tas korban ditemukan di saluran irigasi sawah Desa Karangsari.

“Pelaku saat ini kami serahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

Dilain sisi, Kapolsek Sukodono juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri manakala ada peristiwa serupa.

Baca Juga :   Lintas Merak - Bakauheni Layani 102 Ribu Penumpang dan 25 Ribu Kendaraan di Libur Nyepi 2024

“Serahkan pada petugas, biar hukum yang mengganjar sesuai perbuatannya,” pungkasnya. (*)