Plh Sekda OKU Selatan Hadiri Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda, PNS dan Iuran Wajib Anggota DPRD 

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Plh. Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. hadiri kegiatan Rekonsliasi Iuran Wajib Pemda, Iuran Wajib Pns, dan Iuran Wajib Anggota DPRD , Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Pali Triwulan II Tahun 2024, Kamis (20/06/2024).

Kegiatan yang digelar di Graha Serasan Seandanan ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka implementasi sesuai amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Serta Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Dan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun tujuan kegiatan ini Sesuai Dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran JKN Pekerja Penerima di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mana sebagai dasar kegiatan pada hari ini yaitu rekonsiliasi data iuran yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait data penerimaan iuran antara pemerintah daerah dengan bpjs kesehatan sehingga mendapatkan data yang valid.

Dalam sambutan Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Comm. yang disampaikan oleh Plh. Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sangat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya dalam hal penyetoran iuran Pegawai Negeri Sipil Daerah dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :   Sekda OKU Selatan Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Assesment

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang telah memilih Kabupaten OKU Selatan sebagai tuan rumah dan saya ucapkan selamat datang serta selamat mengikuti acara ini kepada seluruh tamu undangan, semoga dari kegiatan hari ini dapat membuatkan hasil yang bermanfaat bagi kita semua,”ujar Plh Sekda.

Turut hadir dalam kesempatan ini Perwakilan Kepala BPKAD, Perwakilan Sekwan, dan Kepala BPJS. (Ril/Red)