Mubar Sultra, wartateekini.news– Pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulur dari rencana yang ditetapkan.
Terlambatnya mutasi tersebut dikarenakan data administrasi kepegawaian di Mubar tidak sesuai dengan data yang ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu diakibatkan karena mutasi yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya tidak melalui rekomendasi KASN.
“Kami memperbaiki dulu data administrasi pegawai di KASN. Karena sebelumnya sudah melakukan mutasi berkali-kali tanpa adanya rekomendasi dari KASN,” kata Penjabat (Pj) Bupati Mubar Dr Bahri, Rabu 4 Agustus 2022.
Bahri mengaku, data pejabat Mubar yang ada di KASN masih menggunakan data lama, sementara pejabat tersebut sudah dimutasi dan menduduki jabatan
“Misalnya Pak Nazirun saat ini Kepala DPM-PTSP, tapi datanya di KASN masih Kominfo. Jadi itu yang kita perbaiki dulu biar sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini mengungkapkan, jika data tersebut tidak segera diperbaiki maka akan berdampak pada proses mutasi di Mubar. Bahkan kata dia, Pemda Mubar tidak bisa melakukan lelang jabatan ke depannya.
“Kalau tidak diperbaiki data administrasi kepegawaian kita di KASN, kita tidak bisa lelang 14 jabatan yang masih diisi Plt,”terangnya.
Mantan Direktur Fasilitasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah menyatakan, saat ini Pemda Mubar telah mendapat restu dari KASN dan Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan rotasi mutasi. Namun pelaksanaan mutasi masih dirahasiakan.
“Pelaksanaanya waktu dekat ini, yang jelas rekomendasi sudah ada, baik dari KASN maupun dari Kemendagri,” pungkasnya. (La Ode Amsir/Red)