banner 728x250 banner 728x250

Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, KPU Bali Siapkan Santunan

Jakarta, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai menyiapkan pemberian santunan, untuk petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit.

“Per kemarin sore kami menerima data 21 penyelenggara pemilu dari tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan linmas yang mengalami sakit kecelakaan, bahkan satu meninggal dunia di Jembrana,” kata Anggota  KPU Bali, I Gede John Darmawan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

John menyebutkan, terhadap petugas meninggal dunia di Jembrana yaitu petugas ketertiban atau linmas bernama Sai’un Anam (58) disiapkan dana Rp46 juta, namun santunan belum diserahkan karena proses verifikasi dan menunggu surat kematian.

Untuk petugas Pemilu 2024 lainnya yang terdata sakit saat bertugas mendapat santunan Rp1 juta-Rp2 juta, namun sebagian besar dari mereka telah ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jadi kami sedang melakukan pendataan dan penelusuran sampai ke tingkatan bawah terkait jaminan kesehatan yang mereka dapatkan dalam proses ini, sementara rata-rata sudah terjamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar John.

Baca Juga :   Serentak, ASN OKI Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

Hingga saat ini, KPU kabupaten/kota se-Bali turun langsung melakukan pendampingan ke petugas di tempat pemungutan suara (TPS) itu.

KPU Bali turut memantau langsung kondisi beberapa petugas yang masih dirawat di fasilitas kesehatan, salah satunya I Wayan Budiasa (49), seorang petani yang saat hari pencoblosan bertugas sebagai linmas, dan mendadak terserang stroke ringan.

“Yang di Tabanan sudah dijenguk pak Ketua KPU Bali ada dua, satu demam berdarah ketika h-1 sakit tapi pada hari pemungutan tetap bertugas dan dipulangkan, kemudian besoknya dibawa ke rumah sakit terdeteksi DBD, sedangkan satu linmas di Desa Bantas terserang stroke saat hari pemungutan suara, itu langsung dilarikan ke UGD,” kata John.

Untuk diketahui di Kota Denpasar terdata satu orang anggota PPS dan satu anggota KPPS sakit, di Kabupaten Badung empat anggota KPPS sakit, di Kabupaten Tabanan satu petugas KPPS dan satu anggota linmas sakit, di Kabupaten Bangli satu anggota KPPS sakit, dan di Kabupaten Buleleng nihil laporan.

Baca Juga :   Capres No 2 Prabowo Batal ke Mura, Dian Prasetyo Diminta Bertanggung Jawab

Berikutnya di Kabupaten Karangasem satu anggota PPK dan dua PPS sakit, di Kabupaten Klungkung dua anggota KPPS sakit, di Kabupaten Gianyar empat anggota KPPS sakit, dan di Kabupaten Jembrana satu anggota KPPS sakit, satu anggota linmas sakit, dan satu anggota linmas meninggal dunia.

Berdasarkan kronologis, petugas meninggal dunia mengalami kejadian pada Selasa (13/2), setelah selesai pembuatan TPS, ia izin untuk mandi dan sembahyang sebelum lanjut berjaga malam di TPS.

“Saat di Masjid Sai’un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” kata John.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

“Iya, disiapkan santunan,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga :   Relawan Kaukus Gemuis Aceh Dikukuhkan, Program Utama Silaturahim Tokoh Masyarakat dan Ulama

Hasyim menegaskan,  santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” kata Hasyim.