OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh pengelola keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Pemkab OKU Selatan, Selasa (09-03-2021).
Adanya kegiatan ini diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten OKU Selatan dapat lebih optimal.
Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan, M Rahmatullah, SSTP., M.Si., menyampaikan OKU Selatan harus segera menyesuaikan diri dengan isi dari Permendagri ini karena mencakup seluruh aspek dalam hal pengelola keuangan daerah.
“Kita harus cepat menyesuaikan diri dengan perubahan ataupun peraturan yang berlaku saat ini. Apalagi seluruh aspek mengenai pengelola keuangan daerah sudah terangkum dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020. Untuk itu hal ini sangat penting”,ujarnya.
Untuk mengaplikasikan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 ini diperlukan beberapa penyesuaian diantaranya SDM yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Rahmatullah mengungkapkan BPKAD sendiri telah berkonsultasi dengan bagian hukum terkait pembentukan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut Permendagri ini.
Dalam Permendagri 77 Tahun 2020 ini ditekankan seluruh transaksi seoptimal mungkin dilakukan dalam bentuk non tunai.
“Berkenaan dengan hal tersebut, yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah para pengelola keuangan di tiap-tiap OPD yakni bendahara beserta bendahara pembantu”,tuturnya.
Sementara Sekda OKU Selatan, H Romzi, dalam arahannya menekankan agar para peserta Bimtek dapat betul-betul serius mengikuti kegiatan ini untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan di Kabupaten OKU Selatan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. (Red)