Perlu Kejelasan, Diduga PIP Dijadikan Ajang Sosialisasi Politik

Wartaterkini.news–Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Di mana PIP ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. (pip.kemdikbud.go.id)

Diketahui, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Di laman pip.kemdikbud.go.id tersebut juga dijelaskan melalui program (PIP) ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan alur pengusulan PIP yaitu dari pihak sekolah mengusulkan para siswanya untuk mendapatkan bantuan PIP melalui aplikasi tertentu yang dibuat oleh Kemendikbud. Pengerjaan usulan tersebut biasanya dikerjakan oleh Operator Sekolah dengan melihat tingkat ekonomi keluarga siswa, keluarga miskin atau rentan miskin yang diutamakan.

Baca Juga :   Tahura Ngurah Rai Siap Dikunjungi Delegasi World Water Forum ke-10

Penentuan mendapat dan tidaknya selanjutnya menjadi keputusan atau urusan pusat (Kemendikbud). Bagi yang lolos akan menerima Kartu PIP dan juga diminta membuat rekening pada bank yang ditunjuk pemerintah. Pencairan dilakukan oleh orang tua siswa bagi yang belum memiliki KTP (kebanyakan tingkat SD dan SMP) bersama siswa yang bersangkutan.

Akhir-akhir ini di beberapa wilayah banyak siswa SD yang secara tiba-tiba menerima “Sertifikat PIP”. Sertifikat tersebut banyak dinilai sebagai hal yang kurang pas. Pasalnya ada hal-hal yang masih menjadi tanda tanya, terlebih pada guru dan orang tua siswa penerima PIP.

Pertama, pada umumnya sertifikat hanya mencantumkan logo instansi/lembaga/organisasi/perusahaan terkait sebagai pihak pemberi. Kemudian dicantumkan nama penerima dan data penerima, ada juga yang ditempel foto penerima. Namun pada Sertifikat PIP ini justru ada foto dan nama tokoh pemberi, yang tidak ada kaitannya dengan PIP.

Baca Juga :   Gelar Dialog Kamtibmas Sat Narkoba Polres Metro Bekasi lalukan Kunjungan ke Pos Sat Kamling

Kedua, menurut aturan pengusulan PIP, yang mengusulkan seorang siswa mendapat PIP adalah pihak sekolah yang bersangkutan. Jelas bukan dari pihak lain seperti partai politik atau fraksi tertentu. Namun, pada Sertifikat PIP tersebut ada klaim diusulkan oleh fraksi tertentu di DPR RI.

Ketiga, Sertifikat PIP yang diterimakan dinilai tidak ada fungsinya sama sekali bagi siswa, pihak sekolah maupun orang tuanya. Mengingat para penerima PIP sudah dibuatkan Kartu PIP dari Kemdikbud, dan menjadi salah satu syarat pencairan bantuan PIP.

Keempat, tahun 2023 ini adalah tahun politik. Terkait dengan gambar tokoh nasional yang tercetak dalam Sertifikat PIP ini banyak menduga sebagai ajang sosialisasi partai politik atau tokoh tertentu. Orang awam menyebutnya sebagai ajang kampanye.

Kelima, ketika menentukan waktu penyerahan pihak pemberi tidak melihat kondisi orang tua siswa yang sibuk bekerja memulihkan ekonomi pasca pandemi. Yaitu dengan menentukan waktu, namun tiba-tiba diundur waktunya. Hal tersebut jelas kurang menghargai para orang tua penerima PIP yang telah meluangkan waktu dengan (terpaksa) libur bekerja.

Baca Juga :   Dinkes Papua Minta Warga Perketat Protokol Kesehatan dan PHBS Cegah Covid-19

Pihak sekolah maupun orang tua penerima PIP bertanya-tanya apa tujuan dari pemberian Sertifikat PIP ini. Saat orang tua melontarkan pertanyaan ke petugas yang menyerahkan sertifikat pun, orang tua siswa tidak mendapat jawaban yang jelas dan akurat.

Terkait hal tersebut, tentunya perlu ada pihak-pihak berwenang untuk mencari tahu dan memberi penjelasan terkait penyerahan Sertifikat PIP oleh Fraksi tertentu di DPR RI. Masyarakat masih menunggu aksi dari Dinas Pendidikan, DPRD Kabupaten/Kota, maupun dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)

Iwan
Pemerhati Pendidikan
Tinggal di Magelang, Jawa Tengah

Penulis: KelanaEditor: Narwan