Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan KPK Berkomitmen Cegah Korupsi dan Wujudkan Tata Kelola Baik

Jakarta, wartaterkini.news–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, dan KPK RI menegaskan komitmen bersama dalam mencegah korupsi serta mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintah yang baik. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Heru menyampaikan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“KUA dan PPAS merupakan dokumen krusial yang menguraikan prioritas, alokasi, dan sumber dana untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” jelas Heru.

Baca Juga :   KPK dan Pemprov DKI Jakarta Sinergikan Upaya Penertiban Barang Milik Daerah

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran. “Oleh karena itu, penyusunan dan pengelolaan anggaran ini memerlukan integritas dan komitmen tinggi dari semua pihak yang terlibat,” kata Pj Heru dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Pj Heru menambahkan bahwa acara ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran daerah, dengan tujuan memastikan anggaran yang ada digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip integritas, kita akan mampu menghadapi tantangan dan meraih keberhasilan dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Pj Heru juga menandatangani Pakta Integritas Pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, berdasarkan skor 97,35 persen yang diraih dari KPK pada 2023.

Baca Juga :   Pemerintah Daerah Didorong Terlibat Aktif Laksanakan RAN PE

“Pakta Integritas ini merupakan pernyataan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pakta Integritas dalam penyusunan KUA dan PPAS ini menggarisbawahi pentingnya mengutamakan kepentingan publik, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pemprov DKI Jakarta juga berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut, serta mencatat capaian positif dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi/Monitoring Control for Prevention (MCP).

Pada tahun anggaran 2025, KUA-PPAS yang telah ditetapkan memiliki nilai sebesar Rp84,328 triliun. “Semoga penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah awal yang baik dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada 2025 mendatang,” tutup Heru.

Baca Juga :   OTT di Kalsel, KPK Amankan 6 Orang, Satu Diantaranya Gubernur Kalsel

Dengan adanya penandatanganan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat tata kelola yang baik, mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat DKI Jakarta. (**)