Pemkab Pamekasan, Satpol PP, dan Damkar Berkolaborasi dalam Sosialisasi Pengendalian Rokok Ilegal

Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), menggelar sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Acara sosialisasi, yang bertema ‘Membudayakan Peredaran Rokok Legal’, berlangsung di aula Gedung Azzana Style Hotel pada Rabu, 5 Juni 2024. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bea Cukai Pamekasan, Forkopimda, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekdakab) Pamekasan.

Dalam sambutannya, Plt Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 terkait penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah.

Baca Juga :   Bupati Ogan Ilir Kukuhkan 2.410 Relawan Pemadam Kebakaran, Siap Siaga di 241 Desa dan Kelurahan

Menurut Faisol, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara, yang digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Dana ini merupakan hasil dari pungutan cukai atas berbagai produk tembakau seperti rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan tembakau lainnya.

“Dengan mengenakan cukai pada tembakau, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat melalui program-program seperti pengobatan gratis dan pembangunan fasilitas umum,” ujar Faisol.

Baca Juga :   Pemerintah Serahkan Dana Stimulan Warga Terdampak Gempa Sumedang

Faisol juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat membudayakan peredaran rokok legal, sehingga dapat memberikan dorongan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Turut berbicara dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Firman Wahyudi, menyatakan harapannya agar sosialisasi ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari menyebarkan dan memproduksi rokok ilegal.

Diharapkan, melalui kolaborasi antara Pemkab Pamekasan, Satpol PP, dan Damkar, serta partisipasi aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat diminimalisir untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.