PALI Sumsel, wartaterkini.news–Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Gelar Bimbingan Teknis Sistem pengelolan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan pengaduan Online rakyat (LAPOR).
Kegiatan Tersebut dibuka langsung Oleh Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM melalui Kartika Yanti Seketaris Daerah (Sekda) bersama Ombusman dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Membuka Kegiatan Tersebut Kartika Yanti Sekda PALI Berharap adanya aplikasi tersebut dapat berjalan di kabupaten PALI Bumi Serepat Serasan
“Kita berharap pengaduan dan laporan masyarakat dapat di atasi dan ditanggapi dan dapat dijadikan dasar untuk kinerja lebih baik kedepannya,” Ujar Sekda PALI Membuka Kegiatan Bimtek, Selasa 20 Februari 2024
Usai dibuka Oleh Sekda PALI dilanjutkan Pemaparan Bimbingan Teknis Oleh DISKOMINFO Provinsi Sumsel yang disampaikan langsung oleh Amrullah SSTP M S.i
Dalam paparannya Diskominfo Provinsi Sumsel menjelaskan manfaat aplikasi secara umum dan terintergrasi
Selanjutnya Terkait laporan pengaduan masyarakat Contoh kecil saja kalau masyarakat melapor suatu permasalahan, tentu si pelapor menunggu respon tanggapan dari penerima laporan dan apa bila satu dua dan tiga laporan tidak di respon tentu masyarakat tidak percaya lagi atas kinerja pemerintah maupun yang bersangkutan.
Masih Ditambahkannya Sistem laporan ini apa bila tidak di tanggapi selama 1 bulan maka akan otomatis diambil alih ombusman.
“Dengan aplikasi ini juga banyak manfaat kedepannya, bisa membangun sistem pelayanan publik yang transparan, pendekatan kepada masyarakat dan bisa menampung aspirasi masyarakat secara langsung ” Jelas Amrullah
Sistem ini apabila laporan direspon tentu masyarakat merasa lebih dihargai
Pengaduan ini juga dapat dilakukan untuk program pemerintah ke depan ,juga dapat meningkatkan kwalitas pelayanan
Hendrico Dari Asisten Ombusman Bidang Pencegahan dan MALADMINSTRASI Provinsi sumatera selatan menjelaskan manfaat fungsi dan tugas ombudsman adalah lembaga negera yang diberikan kewenangan
mengawasi berjalannya pelayanan publik
“Pemerintah Daerah ,Provinsi maupun Pusat itu menjadi pengawasan Ombusman dan Juga Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ” Terang Hendrico
Di Sebutkannya Pelayanan yang dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat yaitu ,Pengaduan atau pelayanan yang sifatnya berlarut-larut serta adanya Permintaan Mal administrasi ,Sebut Hendrico Ombusman Provinsi Bidang Pencegahan dam Mal Administrasi tersebut telah di sampaikan pungkas nya. (Hr/Red)