Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melaksanakan Konsultasi Publik II dengan Muatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Morotai.
Rapat Konsultasi Publik II Revisi RTRW tersebut dilaksanakan melalui via zoom dan tatap muka bertempat di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu Morotai, kamis (02/02/2023).
Diketahui, penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Pulau Morotai ini dilakukan guna untuk penyesuaian terhadap Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Selain itu, tinjauan normatif lainnya yang mendorong dilakukannya revisi RTRW, yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 43 Tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah.
Di samping itu juga karena dinamika pembangunan dan kebijakan sektoral lainnya.
Penjabat Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali dalam Sambutan saat pembukaan Konsultasi Publik  menjelaskan terkait pentingnya konsultasi publik revisi RTRW.

“Dalam Konsultasi Publik Revisi RTRW Morotai, untuk dijadikan sebagai wadah dalam menyamakan presepsi dan arahan pada rencana pembangunan pada kawasan – kawasan yang ditentukan dalam zonasi yang akan ditetapkan”. Sebut Amat, sapaannya.
Amatan media ini. Rapat konsultasi publik nampak berjalan lancer dan diwarnai oleh sejumlah tanggapan konstruktif yang menjadi catatan dan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi satu dokumen perencanaan yang dapat diandalkan sebagai pondasi pembangunan Morotai.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pulau Morotai selaku leading dalam konsultasi publik ini menghadirkan perwakilan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara untuk Tim penyusun materi teknis revisi RTRW menyajikan paparan secara daring. (Endi/Red)