banner 728x250 banner 728x250

Pemerintah Sukses Pulihkan 86 Layanan Publik di Pusat Data Nasional Sementara 2

Screenshot

Jakarta, wartaterkini.news–Upaya pemerintah untuk memulihkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, sebanyak 86 layanan dari 16 tenant telah aktif kembali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua tenant.

“Terhitung pada Jumat, 12 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah telah go live,” ungkap Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :   Tanah Longsor, BPBD OKU Selatan Buka Jalan Alternatif  di Dusun 7 Telok Agung 

Menko Hadi menjelaskan bahwa beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan termasuk layanan perizinan dan layanan informasi dalam bentuk portal. Salah satu layanan yang dipulihkan adalah layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, Menko Hadi menambahkan bahwa tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat mungkin, sambil tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

Baca Juga :   Pemerintah Miliki Tiga Jurus Intervensi Seimbangkan Harga Beras

“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses karantina. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain di zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.

Menurut Menko Hadi Tjahjanto, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya,” tutupnya. (**)