Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengadakan program sosialisasi untuk mengurangi pelanggaran terkait bea cukai.
M. Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa program sosialisasi ini ditargetkan pada sejumlah toko, pasar, layanan jasa pengiriman, terminal, dan pelabuhan.
Program ini dilakukan di 13 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya praktik penjualan rokok ilegal yang melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi positif dan negatif dari peredaran rokok ilegal. Tujuannya adalah agar pemilik toko tidak lagi menjual rokok ilegal.
Hasanurrahman menjelaskan, “Kami akan melaksanakan program sosialisasi tentang larangan jual beli rokok ilegal di 13 kecamatan dan 189 desa atau kelurahan di Kabupaten Pamekasan.”
Selain itu, beliau juga menyoroti bahwa tindakan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang yang wajib dikenakan cukai tanpa kemasan untuk penjualan eceran atau tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum menurut UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai yang telah diubah oleh UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar hanya menjual rokok resmi (bercukai) sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.*(Mz/Red)