OKU Timur Sumsel, wartaterkini.news–Aksi pelaku pencurian uang kotak amal di masjid ini membuat warga geram, TK (50) salah satu warga desa trimoharjo kecamatan Semendawai suku 3 Akhirnya diamankan beserta barang bukti lantaran Aksinya mencuri uang kotak amal dimasjid sabilil Huda, Senin (01/11/2021)
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP – B / 16 / X / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK SS III, Tanggal 30 Oktober 2021.
Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon melalui Kapolsek Semendawai suku 3 IPDA Sapariyanto SH Menerangkan, Kronologis kejadian, Pada Jum’at 29 Oktober 2021 sekiranya pukul 01:59 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP di masjid sabilil huda desa trimo harjo kecamatan Semendawai suku 3 Oku Timur.
Adapun modus pelaku pencurian dengan cara masuk kedalam masjid, kemudian pelaku mencongkel kotak amal yang berada didinding masjid, setelah berhasil merusak dan membuka kotak amal tersebut, pelaku langsung membawa pergi hasil curiannya.
“Untu kerugian atas kejadian ini sekitar kurang lebih 2.500.000 (dua juta Lima ratus rupiah), kemudian pengurus masjid melaporkan kejadian ini ke Polsek Semendawai suku 3”, terangnya
Selanjutnya Kapolsek Semendawai suku 3 IPDA Sapariyanto SH memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan pada akhirnya terduga pelaku pencurian ditangkap jajaran Polsek Semendawai suku 3. Dan pada saat melakukan aksinya pelaku terekam CCTV.
TK (50) ditangkap dikediaman tanpa ada perlawanan TK Sendiri merupakan salah satu warga desa trimo harjo Ss3.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa Kapolsek Semendawai suku 3 untuk proses lebih lanjut”,pungkasnya (Saiful/Red)