Pelaku Pembunuhan Anggota IWOI DPD Lahat Belum Tertangkap, Polres Lahat Tetapkan “AR” Sebagai DPO

Lahat Sumsel, wartaterkini.news–Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Junaidi (18) warga dusun V kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, terus diburu oleh Polres Lahat, Polda Sumsel.

Polsek Kikim Barat Polres Lahat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2024 / SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 09 Mei 2024.

Adapun himbau dari pihak kepolisian diharapkan kepada Tersangka AR ROHMAN Als. MAN Bin SUHARDI (Alm) agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian terdekat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada Masyarakat yang melihat tersangka AR ROHMAN Als. MAN Bin SUHARDI (Alm) yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk segera menghubungi Penyidik No. HP : 085366900499 – 082211011077 atau melaporkan/ menginformasikan ke Kantor Polisi terdekat.

Sementara seluruh anggota DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten OKI selalu berharap dan berdoa agar pelaku bisa segera ditangkap.

Baca Juga :   Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Kapolres Pamekasan

“Kami seluruh anggota DPD IWOI Kabupaten OKI selalu mensuport kinerja pihak kepolisian untuk buru pelaku dugaan Pembunuhan atas meninggal nya rekan kami. Agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan mempertanggung jawabkan atas apa yang ia perbuat dan dihukum seberat beratnya sesuai UU yang berlaku di Negeri ini,” tutupnya. (Fitri/Red).